Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Sumber: PP NO. 41 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi Majelis Kehormatan Hakim juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung84.16% Mirip84.16 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1980hukuman disiplin83.75% Mirip83.75 %
hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.
- 3PP NO. 24 TAHUN 2011Hukuman disiplin82.49% Mirip82.49 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.
- 4UU NO. 25 TAHUN 2014Disiplin Militer81.85% Mirip81.85 %
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
- 5PP NO. 18 TAHUN 1983Pegawai80.50% Mirip80.50 %
Pegawai adalah pegawai Perusahaan Umum Pengerukan;.
- 6PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung80.32% Mirip80.32 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2007Direksi80.14% Mirip80.14 %
Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawabatas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dantujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalammaupun di luar pengadilan.