Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2019
Status: Belum diverifikasi
Definisi Majelis Kehormatan Hakim juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2Majelis Kehormatan Hakim
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung87.25% Mirip87.25 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 2PP NO. 30 TAHUN 1980hukuman disiplin86.69% Mirip86.69 %
hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Disiplin Militer85.65% Mirip85.65 %
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.
- 4PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung84.89% Mirip84.89 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 5PP NO. 24 TAHUN 2011Hukuman disiplin84.27% Mirip84.27 %
Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.