Majelis Kehormatan Hakim

Majelis Kehormatan Hakim adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

Sumber: PP NO. 26 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Majelis Kehormatan Hakim juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Negeri serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  2. 2
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    87.25% Mirip87.25 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  2. 2
    PP NO. 30 TAHUN 1980
    86.69% Mirip86.69 %
    hukuman disiplin

    hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada Pegawai Negeri Sipil karena melanggar Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; d.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2014
    85.65% Mirip85.65 %
    Disiplin Militer

    Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untukmelaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan,dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

  4. 4
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    84.89% Mirip84.89 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  5. 5
    PP NO. 24 TAHUN 2011
    84.27% Mirip84.27 %
    Hukuman disiplin

    Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin 4.