Hakim Anggota

Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.

Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi Hakim Anggota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Hakim Anggota

    Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjukoleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 41 TAHUN 2002
    87.38% Mirip87.38 %
    Pimpinan Pengadilan

    Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    81.55% Mirip81.55 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.

  3. 3
    PP NO. 26 TAHUN 2019
    81.35% Mirip81.35 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.

  4. 4
    PP NO. 41 TAHUN 2004
    80.54% Mirip80.54 %
    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung

    Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.