Hakim Anggota
Hakim Anggota adalah Hakim yang menjadi anggota majelis hakimdi persidangan pengadilan.
Sumber: UU NO. 31 TAHUN 1997
Status: Belum diverifikasi
Definisi Hakim Anggota juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Hakim Anggota
Hakim Anggota adalah Hakim dalam suatu Majelis yang ditunjukoleh Ketua untuk menjadi anggota dalam Majelis.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 41 TAHUN 2002Pimpinan Pengadilan87.38% Mirip87.38 %
Pimpinan Pengadilan adalah Hakim yang diberi tugas tambahan sebagai Ketua/Wakil Ketua Pengadilan.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim81.55% Mirip81.55 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
- 3PP NO. 26 TAHUN 2019Majelis Kehormatan Mahkamah Agung81.35% Mirip81.35 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat, dan saran atas pembelaan diri tersebut.
- 4PP NO. 41 TAHUN 2004Majelis Kehormatan Mahkamah Agung80.54% Mirip80.54 %
Majelis Kehormatan Mahkamah Agung adalah Majelis yang memeriksa dan menerima pengajuan pembelaan diri Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung serta memberikan pertimbangan, pendapat dan saran atas pembelaan diri tersebut.