Ankum Atasan
Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari Ankum yangmenjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
Sumber: UU NO. 25 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Ankum Atasan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Ankum Atasan
Ankum Atasan adalah atasan langsung dari Ankum yangmenjatuhkan hukuman disiplin.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 25 TAHUN 2014Ankum dari Ankum Atasan96.80% Mirip96.80 %
Ankum dari Ankum Atasan adalah Atasan Langsung dari AnkumAtasan yang menjatuhkan Hukuman Disiplin Militer.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2003Atasan Ankum91.41% Mirip91.41 %
Atasan Ankum adalah atasan langsung dari Ankum.
- 3UU NO. 25 TAHUN 2014Atasan Langsung83.49% Mirip83.49 %
Atasan Langsung adalah Atasan yang mempunyai wewenang komandolangsung terhadap Bawahan yang bersangkutan.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2011Hakim Agung83.49% Mirip83.49 %
Hakim Agung adalah Hakim pada Mahkamah Agung.
- 5PP NO. 30 TAHUN 1980atasan pejabat yang berwenang menghukum83.48% Mirip83.48 %
atasan pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan langsung dari pejabat yang berwenang menghukum; f.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim83.36% Mirip83.36 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
- 7PP NO. 54 TAHUN 2004Pimpinan MRP82.92% Mirip82.92 %
Pimpinan MRP adalah Ketua dan Wakil-wakil Ketua.
- 8UU NO. 48 TAHUN 2009Hakim Agung82.63% Mirip82.63 %
Hakim Agung adalah hakim pada Mahkamah Agung.
- 9UU NO. 25 TAHUN 2014Hukuman Disiplin Militer81.51% Mirip81.51 %
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan olehatasan yang berhak menghukum kepada bawahan yang berada dibawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaranHukum Disiplin Militer.