Pembelaan diri

Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.

Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pembelaan diri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pembelaan diri

    Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 14 TAHUN 2009
    83.49% Mirip83.49 %
    Status non aktif

    Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye Pemilu.

  2. 2
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    83.26% Mirip83.26 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.

  3. 3
    PP NO. 58 TAHUN 2022
    82.03% Mirip82.03 %
    Jaksa

    Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.

  4. 4
    UU NO. 30 TAHUN 2004
    80.08% Mirip80.08 %
    Notaris Pengganti

    Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.