Pembelaan diri
Pembelaan diri adalah pengajuan keberatan dari Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
Sumber: PP NO. 20 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembelaan diri juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembelaan diri
Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepadaAdvokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-halyang merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupunkaitannya dengan organisasi profesi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 14 TAHUN 2009Status non aktif83.49% Mirip83.49 %
Status non aktif adalah status seorang Pejabat Negara yang tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu karena yang bersangkutan diberi izin mengikuti Kampanye Pemilu.
- 2PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim83.26% Mirip83.26 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2022Jaksa82.03% Mirip82.03 %
Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang olehUndang-Undang untuk melaksanakan putusanpengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap.
- 4UU NO. 30 TAHUN 2004Notaris Pengganti80.08% Mirip80.08 %
Notaris Pengganti adalah seorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris.