Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi Anak Korban juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 2Anak Korban
Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
- 3Anak Korban
Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 40 TAHUN 2011Anak yang menjadi korban pornografi86.04% Mirip86.04 %
Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 2PP NO. 78 TAHUN 2021Anak yang Menjadi Korban Pornografi86.04% Mirip86.04 %
Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.
- 3UU NO. 25 TAHUN 1997Anak82.92% Mirip82.92 %
Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari15 (lima belas) tahun.
- 4UU NO. 23 TAHUN 2002Anak yang menyandang cacat82.27% Mirip82.27 %
Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.
- 5PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Bupati81.78% Mirip81.78 %
Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati TimorTengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, BupatiRote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati SumbaTengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.
- 6PP NO. 24 TAHUN 2006Majelis Kehormatan Hakim81.42% Mirip81.42 %
Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.
- 7PP NO. 40 TAHUN 2013Narkotika81.34% Mirip81.34 %
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.