Anak Korban

Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebutAnak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas)tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugianekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Sumber: PP NO. 65 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Anak Korban juga digunakan di dalam 3 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  2. 2
    Anak Korban

    Anak yang menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

  3. 3
    Anak Korban

    Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 40 TAHUN 2011
    86.04% Mirip86.04 %
    Anak yang menjadi korban pornografi

    Anak yang menjadi korban pornografi adalah anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

  2. 2
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    86.04% Mirip86.04 %
    Anak yang Menjadi Korban Pornografi

    Anak yang Menjadi Korban Pornografi adalah Anak yang mengalami trauma atau penderitaan sebagai akibat tindak pidana pornografi.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 1997
    82.92% Mirip82.92 %
    Anak

    Anak adalah orang laki-laki atau wanita yang berumur kurang dari15 (lima belas) tahun.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2002
    82.27% Mirip82.27 %
    Anak yang menyandang cacat

    Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalamisehingga mengganggudan/atau mentalhambatanpertumbuhan dan perkembangannya secara wajar.

  5. 5
    PERPRES NO. 179 TAHUN 2014
    81.78% Mirip81.78 %
    Bupati

    Bupati adalah Bupati Alor, Bupati Belu, Bupati Malaka, Bupati TimorTengah Utara, Bupati Timor Tengah Selatan, Bupati Kupang, BupatiRote Ndao, Bupati Sabu Raijua, Bupati Sumba Timur, Bupati SumbaTengah, Bupati Sumba Barat, dan Bupati Sumba Barat Daya.

  6. 6
    PP NO. 24 TAHUN 2006
    81.42% Mirip81.42 %
    Majelis Kehormatan Hakim

    Majelis Kehormatan Hakim adalah Majelis yang memeriksadan menerima pengajuan pembelaan diri dari Hakim Ad HocPengadilan PerikananpadaPengadilan Negeri,sertamemberikan pertimbangan,pendapatdan saran ataspembelaan diri tersebut.

  7. 7
    PP NO. 40 TAHUN 2013
    81.34% Mirip81.34 %
    Narkotika

    Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukantanaman,dapatmenyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa,dapatmengurangimenimbulkan ketergantungan.