Lalu Lintas

Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.

Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    87.13% Mirip87.13 %
    Pejalan Kaki

    Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.

  2. 2
    PP NO. 79 TAHUN 2013
    81.99% Mirip81.99 %
    Ruang Lalu Lintas

    Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerakpindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan danfasilitas pendukung.

  3. 3
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    81.47% Mirip81.47 %
    Angkutan

    Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.

  4. 4
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    80.41% Mirip80.41 %
    Ruang Lalu Lintas Jalan

    Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitaspendukung.