Lalu Lintas
Lalu Lintas adalah gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan.
Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Lalu Lintas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Lalu Lintas
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 79 TAHUN 2013Pejalan Kaki87.13% Mirip87.13 %
Pejalan Kaki adalah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas.
- 2PP NO. 79 TAHUN 2013Ruang Lalu Lintas81.99% Mirip81.99 %
Ruang Lalu Lintas adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerakpindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan danfasilitas pendukung.
- 3UU NO. 22 TAHUN 2009Angkutan81.47% Mirip81.47 %
Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barangdari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakanKendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
- 4UU NO. 22 TAHUN 2009Ruang Lalu Lintas Jalan80.41% Mirip80.41 %
Ruang Lalu Lintas Jalan adalah prasarana yangdiperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang,dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitaspendukung.