Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sekretariat Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    83.51% Mirip83.51 %
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

  2. 2
    UU NO. 29 TAHUN 2007
    82.51% Mirip82.51 %
    Peraturan daerah

    Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk olehDPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuanbersama Gubernur.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    81.77% Mirip81.77 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  4. 4
    PERPRES NO. 125 TAHUN 2022
    80.67% Mirip80.67 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.

  5. 5
    PERPRES NO. 1 TAHUN 2022
    80.62% Mirip80.62 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  6. 6
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    80.55% Mirip80.55 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  7. 7
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    80.51% Mirip80.51 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.

  8. 8
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    80.49% Mirip80.49 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

  9. 9
    PP NO. 49 TAHUN 2008
    80.47% Mirip80.47 %
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

  10. 10
    PP NO. 88 TAHUN 2019
    80.46% Mirip80.46 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.