Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
Sumber: PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sekretariat Daerah juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sekretariat Daerah
Sekretariat Daerah adalah unsur pembantu pimpinan Pemerintah Daerah.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas83.51% Mirip83.51 %
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
- 2UU NO. 29 TAHUN 2007Peraturan daerah82.51% Mirip82.51 %
Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan Provinsi DKI Jakarta yang dibentuk olehDPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persetujuanbersama Gubernur.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2018Pemerintah Daerah81.77% Mirip81.77 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 4PERPRES NO. 125 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.67% Mirip80.67 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsurpenyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.
- 5PERPRES NO. 1 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.62% Mirip80.62 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 6PERPRES NO. 44 TAHUN 2020Pemerintah Daerah80.55% Mirip80.55 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 7UU NO. 23 TAHUN 2022Pemerintah Daerah80.51% Mirip80.51 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagaiunsur penyelenggara pemerintahan daerah yangmemimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yangmenjadi kewenangan daerah otonom.
- 8PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Pemerintah Daerah80.49% Mirip80.49 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- 9PP NO. 49 TAHUN 2008Pemilih80.47% Mirip80.47 %
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.
- 10PP NO. 88 TAHUN 2019Pemerintah Daerah80.46% Mirip80.46 %
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.