Pemilih

Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.

Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.

  2. 2
    Pemilih

    Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.

  3. 3
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

  4. 4
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  5. 5
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.

  6. 6
    Pemilih

    Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.

  7. 7
    Pemilih

    Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 22 TAHUN 2009
    86.60% Mirip86.60 %
    Lalu Lintas

    Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.

  2. 2
    PP NO. 54 TAHUN 2005
    84.87% Mirip84.87 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur perangkat Daerah walikota, penyelenggara Pemerintahan Daerah; dan 3.

  3. 3
    PERPRES NO. 28 TAHUN 2012
    82.54% Mirip82.54 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.

  4. 4
    PP NO. 60 TAHUN 2007
    80.89% Mirip80.89 %
    Pemerintah Daerah

    Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai daerah unsur perangkat pemerintahan daerah.

  5. 5
    PERPRES NO. 55 TAHUN 2008
    80.47% Mirip80.47 %
    Sekretariat Daerah

    Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.

  6. 6
    UU NO. 45 TAHUN 1999
    80.20% Mirip80.20 %
    Propinsi Irian Jaya

    Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d.

  7. 7
    PP NO. 42 TAHUN 2008
    80.14% Mirip80.14 %
    Pemerintah daerah

    Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.