Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-atau terdaftar sebagai kurangnya 17 sudah/pernah kawin yang pemilih di daerah pemilihan.
Sumber: PP NO. 49 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pemilih juga digunakan di dalam 7 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuhbelas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalamPemilihan.
- 2Pemilih
Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan.
- 3Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
- 4Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 5Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap berumur 17(tujuh belas) tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin.
- 6Pemilih
Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang telah genap lebih atau (tujuh belas) tahun atau berumur 17 sudah/pernah kawin.
- 7Pemilih
Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai pemilihdalam Pemilu.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 22 TAHUN 2009Lalu Lintas86.60% Mirip86.60 %
Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di RuangLalu Lintas Jalan.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2005Pemerintah Daerah84.87% Mirip84.87 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau sebagai unsur perangkat Daerah walikota, penyelenggara Pemerintahan Daerah; dan 3.
- 3PERPRES NO. 28 TAHUN 2012Pemerintah daerah82.54% Mirip82.54 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di Pulau Jawa-Bali.
- 4PP NO. 60 TAHUN 2007Pemerintah Daerah80.89% Mirip80.89 %
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai daerah unsur perangkat pemerintahan daerah.
- 5PERPRES NO. 55 TAHUN 2008Sekretariat Daerah80.47% Mirip80.47 %
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
- 6UU NO. 45 TAHUN 1999Propinsi Irian Jaya80.20% Mirip80.20 %
Propinsi Irian Jaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom Propinsi Irian Barat; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA d.
- 7PP NO. 42 TAHUN 2008Pemerintah daerah80.14% Mirip80.14 %
Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan penyelenggara sebagai unsur perangkat pemerintahan daerah.