PSP

Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PSP

    Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    97.06% Mirip97.06 %
    PSPE

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  2. 2
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    96.55% Mirip96.55 %
    PSPE

    Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.

  3. 3
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    88.08% Mirip88.08 %
    Kuasa Pertambangan

    Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.

  4. 4
    PP NO. 39 TAHUN 2007
    85.10% Mirip85.10 %
    Bank Sentral

    Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.

  5. 5
    UU NO. 1 TAHUN 2004
    84.66% Mirip84.66 %
    Bank Sentral

    Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.