PSP
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PSP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PSP
Penugasan Survei Pendahuluan yang selanjutnya disingkat PSP adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 7 TAHUN 2017PSPE97.06% Mirip97.06 %
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 2PP NO. 25 TAHUN 2021PSPE96.55% Mirip96.55 %
Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi yang selanjutnya disingkat PSPE adalah penugasan yang diberikan oleh Menteri untuk melaksanakan kegiatan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi.
- 3PP NO. 23 TAHUN 2015Kuasa Pertambangan88.08% Mirip88.08 %
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.
- 4PP NO. 39 TAHUN 2007Bank Sentral85.10% Mirip85.10 %
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.
- 5UU NO. 1 TAHUN 2004Bank Sentral84.66% Mirip84.66 %
Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945.