Kuasa Pertambangan

"Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dangas bumi seperti yang dimaksud dalam ketentuan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No.

Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1961

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kuasa Pertambangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kuasa Pertambangan

    Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 2018
    81.13% Mirip81.13 %
    Undang-Undang

    Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.