Kuasa Pertambangan
"Kuasa Pertambangan" adalah kuasa pertambangan minyak dangas bumi seperti yang dimaksud dalam ketentuan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-undang No.
Sumber: PP NO. 3 TAHUN 1961
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kuasa Pertambangan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kuasa Pertambangan
Kuasa Pertambangan adalah wewenang yang diberikan Negara kepadaPemerintah untuk menyelenggarakan kegiatan Eksplorasi danEksploitasi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 2018Undang-Undang81.13% Mirip81.13 %
Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.