Kriteria kerusakan ekosistem

Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per-ubahan sifatfisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistemuntuk dapat tetap melestarikan fungsinya.

Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 1999
    89.32% Mirip89.32 %
    Kriteria baku kerusakan laut

    Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; 7.

  2. 2
    UU NO. 23 TAHUN 1997
    84.20% Mirip84.20 %
    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup

    Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.

  3. 3
    PERPRES NO. 49 TAHUN 2018
    82.19% Mirip82.19 %
    Daya Tampung Lingkungan Hidup

    Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

  4. 4
    PERPRES NO. 43 TAHUN 2020
    82.03% Mirip82.03 %
    Daya Tampung Lingkungan Hidup

    Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

  5. 5
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2017
    81.97% Mirip81.97 %
    Daya Tampung Lingkungan Hidup

    Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

  6. 6
    UU NO. 11 TAHUN 1974
    80.37% Mirip80.37 %
    Perencanaan

    "Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.