Kriteria kerusakan ekosistem
Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per-ubahan sifatfisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistemuntuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2012
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 19 TAHUN 1999Kriteria baku kerusakan laut89.32% Mirip89.32 %
Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; 7.
- 2UU NO. 23 TAHUN 1997Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup84.20% Mirip84.20 %
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Daya Tampung Lingkungan Hidup82.19% Mirip82.19 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 4PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Daya Tampung Lingkungan Hidup82.03% Mirip82.03 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Daya Tampung Lingkungan Hidup81.97% Mirip81.97 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 6UU NO. 11 TAHUN 1974Perencanaan80.37% Mirip80.37 %
"Perencanaan" adalah kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha untukmerumuskan sesuatu dasar tuntunan guna sesuatu tindakan dalamruang lingkup yang luas dan berskala makro, sebagai hasil daripenghubungan dan pengolahan daritugas pokok,tugas utama,cetusan, gagasan, pengetahuan, pengalaman dan keadaan;11.