Kriteria baku kerusakan laut
Kriteria baku kerusakan laut adalah ukuran batas perubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan laut yang dapat ditenggang; 7.
Sumber: PP NO. 19 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 23 TAHUN 1997Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup90.58% Mirip90.58 %
Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batasperubahan sifat fisik dan/atau hayati lingkungan hidup yang dapatditenggang;14.
- 2PERPRES NO. 121 TAHUN 2012Kriteria kerusakan ekosistem89.32% Mirip89.32 %
Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas per-ubahan sifatfisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistemuntuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
- 3PERPRES NO. 49 TAHUN 2018Daya Tampung Lingkungan Hidup85.11% Mirip85.11 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 4PERPRES NO. 43 TAHUN 2020Daya Tampung Lingkungan Hidup85.07% Mirip85.07 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 5PERPRES NO. 11 TAHUN 2017Daya Tampung Lingkungan Hidup84.17% Mirip84.17 %
Daya Tampung Lingkungan Hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.
- 6PP NO. 19 TAHUN 1999Kerusakan laut81.06% Mirip81.06 %
Kerusakan laut adalah perubahan fisik dan/atau hayati laut yang melewati kriteria baku kerusahan laut; 6.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2021Baku Mutu Emlsi80.96% Mirip80.96 %
Baku Mutu Emlsi adalah nilai Pencemar Udaremaksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasrrkkanke dalam Udara Ambien.
- 8PP NO. 22 TAHUN 2021Kerusakan Laut80.54% Mirip80.54 %
Kerusakan Laut adalah perubahan langsung dan/atautidak langsur.