Kota Administratif Pariaman

Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PembentukanKota Administratif Pariaman.

Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    87.76% Mirip87.76 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    86.70% Mirip86.70 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  3. 3
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    85.16% Mirip85.16 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  4. 4
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    84.39% Mirip84.39 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  5. 5
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    83.58% Mirip83.58 %
    Kabupaten Tasikmalaya

    Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    82.88% Mirip82.88 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  7. 7
    UU NO. 10 TAHUN 1995
    82.08% Mirip82.08 %
    Kepabeanan

    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar DaerahPabean dan pemungutan Bea Masuk.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    81.82% Mirip81.82 %
    Kabupaten Musi Rawas

    Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.

  9. 9
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    81.33% Mirip81.33 %
    Kota Administratif Tarakan

    Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.

  10. 10
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    81.03% Mirip81.03 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.