Kota Administratif Pariaman
Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PembentukanKota Administratif Pariaman.
Sumber: UU NO. 12 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi87.76% Mirip87.76 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu86.70% Mirip86.70 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 3UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar85.16% Mirip85.16 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 4UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram84.39% Mirip84.39 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
- 5UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya83.58% Mirip83.58 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 6UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari82.88% Mirip82.88 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 7UU NO. 10 TAHUN 1995Kepabeanan82.08% Mirip82.08 %
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar DaerahPabean dan pemungutan Bea Masuk.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2001Kabupaten Musi Rawas81.82% Mirip81.82 %
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
- 9UU NO. 29 TAHUN 1997Kota Administratif Tarakan81.33% Mirip81.33 %
Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.
- 10UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang81.03% Mirip81.03 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.