Kota Administratif Tarakan

Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.

Sumber: UU NO. 29 TAHUN 1997

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    95.39% Mirip95.39 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    92.24% Mirip92.24 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    92.07% Mirip92.07 %
    Kota Administratif Jayapura

    Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    91.41% Mirip91.41 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    91.31% Mirip91.31 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    89.81% Mirip89.81 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  7. 7
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    89.56% Mirip89.56 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  8. 8
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    88.86% Mirip88.86 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

  9. 9
    UU NO. 5 TAHUN 2001
    87.40% Mirip87.40 %
    Kota Administratif Tanjung Pinang

    Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.

  10. 10
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    86.99% Mirip86.99 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.