Kota Administratif Bekasi
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
Sumber: UU NO. 9 TAHUN 1996
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar95.10% Mirip95.10 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 2UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram93.75% Mirip93.75 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang93.38% Mirip93.38 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.
- 4UU NO. 2 TAHUN 1993Kota Administratif Tangerang93.31% Mirip93.31 %
Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari92.51% Mirip92.51 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 6UU NO. 6 TAHUN 1993Kota Administratif Jayapura91.76% Mirip91.76 %
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.
- 7UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe91.48% Mirip91.48 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
- 8UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu91.43% Mirip91.43 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 9UU NO. 29 TAHUN 1997Kota Administratif Tarakan89.81% Mirip89.81 %
Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau89.65% Mirip89.65 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.