Kota Administratif Banjar
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 29 TAHUN 1997Kota Administratif Tarakan95.39% Mirip95.39 %
Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.
- 2UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi95.10% Mirip95.10 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 3UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang93.19% Mirip93.19 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.
- 4UU NO. 6 TAHUN 1993Kota Administratif Jayapura92.85% Mirip92.85 %
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.
- 5UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram92.75% Mirip92.75 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
- 6UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari91.98% Mirip91.98 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 7UU NO. 2 TAHUN 1993Kota Administratif Tangerang91.62% Mirip91.62 %
Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.
- 8UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu91.24% Mirip91.24 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 9UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe90.17% Mirip90.17 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
- 10UU NO. 10 TAHUN 2001Kota Administratif Tasikmalaya89.39% Mirip89.39 %
Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.