Kota Administratif Banjar

Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

Sumber: UU NO. 27 TAHUN 2002

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    95.39% Mirip95.39 %
    Kota Administratif Tarakan

    Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.

  2. 2
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    95.10% Mirip95.10 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  3. 3
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    93.19% Mirip93.19 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    92.85% Mirip92.85 %
    Kota Administratif Jayapura

    Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.

  5. 5
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    92.75% Mirip92.75 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  6. 6
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    91.98% Mirip91.98 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  7. 7
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    91.62% Mirip91.62 %
    Kota Administratif Tangerang

    Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.

  8. 8
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    91.24% Mirip91.24 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    90.17% Mirip90.17 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

  10. 10
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    89.39% Mirip89.39 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.