Kota Administratif Mataram

Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1993

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    93.75% Mirip93.75 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  2. 2
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    92.75% Mirip92.75 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  3. 3
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    92.68% Mirip92.68 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  4. 4
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    91.31% Mirip91.31 %
    Kota Administratif Tarakan

    Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    89.53% Mirip89.53 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    89.23% Mirip89.23 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    87.95% Mirip87.95 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.

  8. 8
    UU NO. 5 TAHUN 2001
    87.59% Mirip87.59 %
    Kota Administratif Tanjung Pinang

    Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    87.32% Mirip87.32 %
    Kota Administratif Tangerang

    Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.

  10. 10
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    86.83% Mirip86.83 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.