Kota Administratif Mataram
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1993
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi93.75% Mirip93.75 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 2UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar92.75% Mirip92.75 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 3UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu92.68% Mirip92.68 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 4UU NO. 29 TAHUN 1997Kota Administratif Tarakan91.31% Mirip91.31 %
Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari89.53% Mirip89.53 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau89.23% Mirip89.23 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 7UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang87.95% Mirip87.95 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.
- 8UU NO. 5 TAHUN 2001Kota Administratif Tanjung Pinang87.59% Mirip87.59 %
Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.
- 9UU NO. 2 TAHUN 1993Kota Administratif Tangerang87.32% Mirip87.32 %
Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.
- 10UU NO. 2 TAHUN 2001Kota Administratif Lhokseumawe86.83% Mirip86.83 %
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.