Kota Administratif Palu

Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

Sumber: UU NO. 4 TAHUN 1994

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    92.92% Mirip92.92 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  2. 2
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    92.68% Mirip92.68 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  3. 3
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    91.43% Mirip91.43 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  4. 4
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    91.24% Mirip91.24 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    89.95% Mirip89.95 %
    Kota Administratif Jayapura

    Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.

  6. 6
    UU NO. 29 TAHUN 1997
    89.56% Mirip89.56 %
    Kota Administratif Tarakan

    Kota Administratif Tarakan adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tarakan;4.

  7. 7
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    89.09% Mirip89.09 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    88.84% Mirip88.84 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

  9. 9
    UU NO. 2 TAHUN 1993
    88.25% Mirip88.25 %
    Kota Administratif Tangerang

    Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.

  10. 10
    UU NO. 6 TAHUN 2001
    87.80% Mirip87.80 %
    Kota Administratif Prabumulih

    Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.