Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadalamlingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kabupaten Musi Rawas juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Musi Rawas adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Darurat Nomor 5 Tahun 1956 dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-Undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Lubuk Linggau berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau di Provinsi Sumatera Selatan, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Musi Rawas Utara.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 8 TAHUN 2001Kabupaten Lahat97.93% Mirip97.93 %
Kabupaten Lahat adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah TingkatIItermasuk Kota Prajadi Propinsi SumateraSelatan.
- 2UU NO. 10 TAHUN 2001Kabupaten Tasikmalaya90.35% Mirip90.35 %
Kabupaten Tasikmalaya adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undangNomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
- 3UU NO. 32 TAHUN 2007Kabupaten Serang89.88% Mirip89.88 %
Kabupaten Serang adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang merupakan kota asal Kota Serang.
- 4PP NO. 2 TAHUN 1995Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor89.33% Mirip89.33 %
Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor adalah sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor14 Tahun1950tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat.
- 5UU NO. 21 TAHUN 2012Kabupaten Ciamis88.75% Mirip88.75 %
Kabupaten Ciamis adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalamUndang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pemerintahan DaerahKabupaten Dalam Lingkungan Jawa Barat yang wilayahnya telahdikurangi dengan Kota Banjar berdasarkan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Banjar di Provinsi JawaBarat, yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Pangandaran.
- 6UU NO. 23 TAHUN 2000Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang88.66% Mirip88.66 %
Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, danKabupaten Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksuddalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang PembentukanPropinsi Jawa Barat.
- 7UU NO. 54 TAHUN 1999Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung88.41% Mirip88.41 %
Kabupaten Sarolangun Bangko, Kabupaten Bungo Tebo, Kabupaten Batang Hari dan Kabupaten Tanjung Jabung adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Tahun 1965 Sarolangan Bangko dan Daerah Tingkat II Tanjung Jabung dengan mengubah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten di Propinsi Sumatera Tengah; d.
- 8PP NO. 3 TAHUN 1995Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi88.14% Mirip88.14 %
Kabupaten Daerah TingkatII Sukabumi adalah sebagaimanadimaksud dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentangPemerintahan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan JawaBarat;3.
- 9PP NO. 36 TAHUN 1982Wilayah Kecamatan Purwokerto87.24% Mirip87.24 %
Wilayah Kecamatan Purwokerto adalah wilayah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah.
- 10PP NO. 21 TAHUN 1988Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang87.20% Mirip87.20 %
Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah dalam lingkungan Propinsi Jawa Tengah.