Kepabeanan

Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar DaerahPabean dan pemungutan Bea Masuk.

Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kepabeanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kepabeanan

    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1996
    85.40% Mirip85.40 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.

  2. 2
    PP NO. 49 TAHUN 2009
    82.65% Mirip82.65 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  3. 3
    UU NO. 12 TAHUN 2002
    82.08% Mirip82.08 %
    Kota Administratif Pariaman

    Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PembentukanKota Administratif Pariaman.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 1995
    81.95% Mirip81.95 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  5. 5
    UU NO. 39 TAHUN 2007
    81.70% Mirip81.70 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  6. 6
    UU NO. 42 TAHUN 2009
    81.59% Mirip81.59 %
    Barang Kena Pajak

    Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.

  7. 7
    PP NO. 56 TAHUN 1996
    81.54% Mirip81.54 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  8. 8
    PP NO. 55 TAHUN 2008
    81.51% Mirip81.51 %
    Direktur Jenderal

    Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

  9. 9
    UU NO. 17 TAHUN 2006
    81.49% Mirip81.49 %
    Direktur jenderal

    Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.