Kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan denganpengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar DaerahPabean dan pemungutan Bea Masuk.
Sumber: UU NO. 10 TAHUN 1995
Status: Belum diverifikasi
Definisi Kepabeanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Kepabeanan
Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1996Direktur Jenderal85.40% Mirip85.40 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai;4.
- 2PP NO. 49 TAHUN 2009Direktur Jenderal82.65% Mirip82.65 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 3UU NO. 12 TAHUN 2002Kota Administratif Pariaman82.08% Mirip82.08 %
Kota Administratif Pariaman adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1986 tentang PembentukanKota Administratif Pariaman.
- 4UU NO. 11 TAHUN 1995Direktur Jenderal81.95% Mirip81.95 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 5UU NO. 39 TAHUN 2007Direktur Jenderal81.70% Mirip81.70 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 6UU NO. 42 TAHUN 2009Barang Kena Pajak81.59% Mirip81.59 %
Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.
- 7PP NO. 56 TAHUN 1996Direktur Jenderal81.54% Mirip81.54 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 8PP NO. 55 TAHUN 2008Direktur Jenderal81.51% Mirip81.51 %
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- 9UU NO. 17 TAHUN 2006Direktur jenderal81.49% Mirip81.49 %
Direktur jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.