Kota Administratif Lubuk Linggau

Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2001

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 2 TAHUN 2001
    96.39% Mirip96.39 %
    Kota Administratif Lhokseumawe

    Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.

  2. 2
    UU NO. 8 TAHUN 2001
    94.75% Mirip94.75 %
    Kota Administratif Pagar Alam

    Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 2001
    94.12% Mirip94.12 %
    Kota Administratif Prabumulih

    Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

  4. 4
    UU NO. 10 TAHUN 2001
    92.53% Mirip92.53 %
    Kota Administratif Tasikmalaya

    Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.

  5. 5
    UU NO. 5 TAHUN 2001
    90.96% Mirip90.96 %
    Kota Administratif Tanjung Pinang

    Kota Administratif Tanjung Pinang adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Administratif TanjungPinang.

  6. 6
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    89.65% Mirip89.65 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  7. 7
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    89.23% Mirip89.23 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  8. 8
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    88.94% Mirip88.94 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    88.84% Mirip88.84 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  10. 10
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    88.34% Mirip88.34 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.