Kota Administratif Tangerang
Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1993
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi93.31% Mirip93.31 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 2UU NO. 5 TAHUN 1996Kota Administratif Kupang93.15% Mirip93.15 %
Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.
- 3UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari92.57% Mirip92.57 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 4UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar91.62% Mirip91.62 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 5UU NO. 6 TAHUN 1993Kota Administratif Jayapura88.38% Mirip88.38 %
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.
- 6UU NO. 4 TAHUN 1994Kota Administratif Palu88.25% Mirip88.25 %
Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.
- 7UU NO. 6 TAHUN 2001Kota Administratif Prabumulih87.43% Mirip87.43 %
Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
- 8UU NO. 23 TAHUN 2000Kota Tangerang87.36% Mirip87.36 %
Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.
- 9UU NO. 4 TAHUN 1993Kota Administratif Mataram87.32% Mirip87.32 %
Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.
- 10UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau87.10% Mirip87.10 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.