Kota Administratif Tangerang

Kota Administratif Tangerang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Tangerang;4.

Sumber: UU NO. 2 TAHUN 1993

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 9 TAHUN 1996
    93.31% Mirip93.31 %
    Kota Administratif Bekasi

    Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.

  2. 2
    UU NO. 5 TAHUN 1996
    93.15% Mirip93.15 %
    Kota Administratif Kupang

    Kota Administratif Kupang adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kupang;4.

  3. 3
    UU NO. 6 TAHUN 1995
    92.57% Mirip92.57 %
    Kota Administratif Kendari

    Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.

  4. 4
    UU NO. 27 TAHUN 2002
    91.62% Mirip91.62 %
    Kota Administratif Banjar

    Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 1993
    88.38% Mirip88.38 %
    Kota Administratif Jayapura

    Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.

  6. 6
    UU NO. 4 TAHUN 1994
    88.25% Mirip88.25 %
    Kota Administratif Palu

    Kota Administratif Palu adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Palu;4.

  7. 7
    UU NO. 6 TAHUN 2001
    87.43% Mirip87.43 %
    Kota Administratif Prabumulih

    Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.

  8. 8
    UU NO. 23 TAHUN 2000
    87.36% Mirip87.36 %
    Kota Tangerang

    Kota Tangerang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalamUndang-undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan KotamadyaDaerah Tingkat II Tangerang.

  9. 9
    UU NO. 4 TAHUN 1993
    87.32% Mirip87.32 %
    Kota Administratif Mataram

    Kota Administratif Mataram adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Mataram;4.

  10. 10
    UU NO. 7 TAHUN 2001
    87.10% Mirip87.10 %
    Kota Administratif Lubuk Linggau

    Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.