Kota Administratif Lhokseumawe
Kota Administratif Lhokseumawe adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe.
Sumber: UU NO. 2 TAHUN 2001
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2001Kota Administratif Lubuk Linggau96.39% Mirip96.39 %
Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.
- 2UU NO. 8 TAHUN 2001Kota Administratif Pagar Alam96.16% Mirip96.16 %
Kota Administratif Pagar Alam adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 63 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif Pagar Alam.
- 3UU NO. 10 TAHUN 2001Kota Administratif Tasikmalaya92.85% Mirip92.85 %
Kota Administratif Tasikmalaya adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 22 Tahun 1976 tentang Pembentukan Kota Administratif Tasikmalaya.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2001Kota Administratif Prabumulih92.52% Mirip92.52 %
Kota Administratif Prabumulih adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 18 Tahun 1982 tentang Pembentukan Kota Administratif Prabumulih.
- 5UU NO. 9 TAHUN 1996Kota Administratif Bekasi91.48% Mirip91.48 %
Kota Administratif Bekasi adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1981 tentang PembentukanKota Administratif Bekasi;4.
- 6UU NO. 27 TAHUN 2002Kota Administratif Banjar90.17% Mirip90.17 %
Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang PembentukanKota Administratif Banjar.
- 7UU NO. 3 TAHUN 2001Kota Administratif Langsa89.35% Mirip89.35 %
Kota Administratif Langsa adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif LangsaBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Langsa di wilayah Propinsi Daerah Istimewa Aceh dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia.
- 8UU NO. 6 TAHUN 1995Kota Administratif Kendari88.89% Mirip88.89 %
Kota Administratif Kendari adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang PembentukanKota Administratif Kendari;4.
- 9UU NO. 6 TAHUN 1993Kota Administratif Jayapura88.58% Mirip88.58 %
Kota Administratif Jayapura adalah sebagaimana dimaksud dalamPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1979 tentang PembentukanKota Administratif Jayapura;4.
- 10UU NO. 11 TAHUN 2001Kota Administratif Batu87.88% Mirip87.88 %
Kota Administratif Batu adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif BatuBAB IIPEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAHPasal 2Dengan undang-undang ini dibentuk Kota Batu di wilayah Propinsi Jawa Timur dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia.