Bencana sosial
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan olehperistiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan olehmanusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atauantarkomunitas masyarakat, dan teror.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 5 TAHUN 2018Korban85.90% Mirip85.90 %
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
- 2UU NO. 13 TAHUN 2006Korban82.91% Mirip82.91 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 3PP NO. 44 TAHUN 2008Korban82.23% Mirip82.23 %
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 4UU NO. 29 TAHUN 2014Korban81.70% Mirip81.70 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
- 5PP NO. 3 TAHUN 2002Korban81.33% Mirip81.33 %
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 6PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana81.04% Mirip81.04 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2017Korban80.93% Mirip80.93 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 8UU NO. 31 TAHUN 2014Korban80.64% Mirip80.64 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 9PP NO. 35 TAHUN 2020Korban80.41% Mirip80.41 %
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 10UU NO. 24 TAHUN 2007Ancaman bencana80.18% Mirip80.18 %
Ancaman bencana adalah suatu kejadian atau peristiwayang bisa menimbulkan bencana.