Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia,atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau KondisiMembahayakan Manusia.
Sumber: UU NO. 29 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Korban juga digunakan di dalam 14 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Korban
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
- 2Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 3Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagi akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.
- 4Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan baik fisik, mental, maupun emosional, kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat langsung dari pelanggaran hak asasi manusia yang berat; termasuk korban adalah juga ahli warisnya.
- 5Korban
Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang memerlukan perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.
- 6Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 7Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
- 8Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental,dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindakpidana.
- 9Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggal dunia, atau hilang akibat Kecelakaan, Bencana, dan/atau Kondisi Membahayakan Manusia.
- 10Korban
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan, meninggaldunia atau hilang akibat musibah pelayaran dan/ataupenerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya.
- 11Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 12Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
- 13Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis,fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yangmental, diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
- 14Korban
Korban Tindak Pidana Terorisme yang selanjutnya disebut Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu Tindak Pidana Terorisme.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 44 TAHUN 2012Bencana83.97% Mirip83.97 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancamdan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yangfaktor nonalam, dan/atau faktordisebabkan oleh faktor alam,manusia yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia,kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- 2PP NO. 21 TAHUN 2008Korban bencana83.63% Mirip83.63 %
Korban bencana adalah orang atau kelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
- 3UU NO. 13 TAHUN 1998Kesehatan83.25% Mirip83.25 %
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yangmemungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial danekonomis.
- 4PP NO. 36 TAHUN 2006Bencana83.12% Mirip83.12 %
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yangdisebabkan oleh alam dan/atau ulah manusia yang menimbulkankorban yang berskala luas, mengakibatkan gangguan stabilitasdan penghidupanmasyarakat.