Kompetensi

Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

Sumber: PERPRES NO. 11 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompetensi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.

  2. 2
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

  3. 3
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki olehseseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, danwww.

  4. 4
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan dalam bidang keolahragaanterhadap kemampuan minimal 19.

  5. 5
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru tugas keprofesionalan.

  6. 6
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untukmengembangkan profesionalitas kerja.

  7. 7
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

  8. 8
    Kompetensi

    Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    90.88% Mirip90.88 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    90.47% Mirip90.47 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  3. 3
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    85.81% Mirip85.81 %
    Standar kompetensi

    Standar kompetensi adalah standar nasional yangberkaitan dengan kemampuan minimal yang mencakuppengetahuan, sikap, dan keterampilan yang harus dimilikilulus dalam ujiseseorang untuk dapat dinyatakan kompetensi.

  4. 4
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    84.98% Mirip84.98 %
    Keolahragaan Nasional

    Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    84.49% Mirip84.49 %
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

  6. 6
    PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
    84.45% Mirip84.45 %
    Keolahragaan Nasional

    Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.

  7. 7
    PP NO. 23 TAHUN 2004
    84.09% Mirip84.09 %
    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.76% Mirip83.76 %
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

  9. 9
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    83.66% Mirip83.66 %
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.