Keolahragaan Nasional
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.
Sumber: PERPRES NO. 86 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi Keolahragaan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Keolahragaan Nasional
Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi84.45% Mirip84.45 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.
- 2PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Standar Nasional Keolahragaan82.10% Mirip82.10 %
Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.
- 3UU NO. 3 TAHUN 2005Standar nasional keolahragaan81.20% Mirip81.20 %
Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
- 4PERPRES NO. 27 TAHUN 2007Prajurit Tentara Nasional Indonesia81.18% Mirip81.18 %
Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.
- 5PERPRES NO. 15 TAHUN 2016Menteri80.84% Mirip80.84 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan80.72% Mirip80.72 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- 7PP NO. 57 TAHUN 1999Menteri80.56% Mirip80.56 %
Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnyameliputi bidang pemasyarakatan.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2005Standar kompetensi lulusan80.19% Mirip80.19 %
Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.