Kompetensi

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilakuyang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untukmengembangkan profesionalitas kerja.

Sumber: PP NO. 52 TAHUN 2012

Status: Belum diverifikasi

Definisi Kompetensi juga digunakan di dalam 8 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sipil berupa pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sehingga pegawai negeri sipil tersebut dapat melaksanakan tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien.

  2. 2
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihayati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.

  3. 3
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki olehseseorang berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, danwww.

  4. 4
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenaga keolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan,dan keterampilan dalam bidang keolahragaanterhadap kemampuan minimal 19.

  5. 5
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  6. 6
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru tugas keprofesionalan.

  7. 7
    Kompetensi

    Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.

  8. 8
    Kompetensi

    Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang selanjutnya disebut Kompetensi adalah kemampuan tenaga teknik untuk mengerjakan suatu tugas dan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    82.56% Mirip82.56 %
    Pengguna Keinsinyuran

    Pengguna Keinsinyuran adalah pihak yang menggunakan jasa Insinyur berdasarkan ikatan hubungan kerja.

  2. 2
    UU NO. 33 TAHUN 2014
    82.02% Mirip82.02 %
    Auditor Halal

    Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukanpemeriksaan kehalalan Produk.