Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

Sumber: PP NO. 13 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Standar Kompetensi Lulusan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Standar Kompetensi Lulusan

    Standar Kompetensi Lulusan adalah kriteria mengenai kualifikasikemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    91.59% Mirip91.59 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    91.53% Mirip91.53 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  3. 3
    PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
    87.66% Mirip87.66 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah prosedur pengakuan suatu kegiatan yang secarakonsisten telah memenuhi standar baku sistem pengelolaan wilayahpesisir dan pulau-pulau kecil yang meliputi penilaian, penghargaan,terhadap program pengelolaan yang dilakukan olehdan insentifmasyarakat secara sukarela.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    83.76% Mirip83.76 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  5. 5
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    82.14% Mirip82.14 %
    Mutu Pangan

    Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.

  6. 6
    PP NO. 75 TAHUN 2019
    81.48% Mirip81.48 %
    Penilaian Buku

    Penilaian Buku adalah penetapan kelayakan Buku pendidikan berdasarkan standar materi, penyajian, bahasa, desain, dan grafika.

  7. 7
    PP NO. 86 TAHUN 2019
    81.38% Mirip81.38 %
    Mutu Pangan

    Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.

  8. 8
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    81.29% Mirip81.29 %
    Sertifikasi

    Sertifikasi adalah proses pemberian pengakuan ataspemenuhan standar nasional keolahragaan.