Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia

Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.

Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    91.55% Mirip91.55 %
    Standar Kompetensi Kerja

    Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.

  2. 2
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    91.37% Mirip91.37 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.

  3. 3
    PP NO. 41 TAHUN 2015
    90.96% Mirip90.96 %
    SKKNI

    Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yangditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    90.67% Mirip90.67 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  5. 5
    PP NO. 31 TAHUN 2006
    86.47% Mirip86.47 %
    KKNI

    Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.

  6. 6
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    84.09% Mirip84.09 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  7. 7
    PP NO. 57 TAHUN 2021
    82.65% Mirip82.65 %
    Jalur Pendidikan

    Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.

  8. 8
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    80.66% Mirip80.66 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.

  9. 9
    PERPRES NO. 68 TAHUN 2022
    80.45% Mirip80.45 %
    Kompetensi Kerja

    Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

  10. 10
    UU NO. 13 TAHUN 2003
    80.05% Mirip80.05 %
    Kompetensi kerja

    Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.