Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia adalah rumusankemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilandan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaantugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: PP NO. 23 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Standar Kompetensi Kerja91.55% Mirip91.55 %
Standar Kompetensi Kerja adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan dan meliputi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia, Standar Kompetensi Kerja internasional, dan/atau Standar Kompetensi Kerja khusus.
- 2PP NO. 31 TAHUN 2006SKKNI91.37% Mirip91.37 %
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI, adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikapkerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syaratjabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan yang berlaku.
- 3PP NO. 41 TAHUN 2015SKKNI90.96% Mirip90.96 %
Standar Kompetensi Kerja NasionalIndonesia yang selanjutnyadisingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakupaspek pengetahuan keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerjayang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yangditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PP NO. 31 TAHUN 2006Kompetensi kerja90.67% Mirip90.67 %
Kompetensi kerja adalah adalah kemampuan kerja setiapindividu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dansikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 5PP NO. 31 TAHUN 2006KKNI86.47% Mirip86.47 %
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang selanjutnyadisingkat KKNI, adalah kerangka penjenjangan kualifikasikompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan danmengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidangpelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberianpengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaandi berbagai sektor.
- 6PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi84.09% Mirip84.09 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.
- 7PP NO. 57 TAHUN 2021Jalur Pendidikan82.65% Mirip82.65 %
Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan.
- 8PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Kompetensi Kerja80.66% Mirip80.66 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- 9PERPRES NO. 68 TAHUN 2022Kompetensi Kerja80.45% Mirip80.45 %
Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.
- 10UU NO. 13 TAHUN 2003Kompetensi kerja80.05% Mirip80.05 %
Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikapkerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.