Keolahragaan Nasional

Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan Olahraga.

Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Keolahragaan Nasional juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Keolahragaan Nasional

    Keolahragaan Nasional adalah Keolahragaan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai Keolahragaan, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perkembangan olahraga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    84.98% Mirip84.98 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  2. 2
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    83.13% Mirip83.13 %
    Standar Nasional Keolahragaan

    Standar Nasional Keolahragaan adalah kriteria minimalberbagaiaspekpengembangan keolahragaan.

  3. 3
    UU NO. 3 TAHUN 2005
    81.83% Mirip81.83 %
    Standar nasional keolahragaan

    Standar nasional keolahragaan adalah kriteria minimal tentang berbagai aspek yang berhubungan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.28% Mirip81.28 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  5. 5
    PERPRES NO. 27 TAHUN 2007
    81.01% Mirip81.01 %
    Prajurit Tentara Nasional Indonesia

    Prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah Prajurit Tentara NasionalIndonesia Angkatan Darat, Prajurit Tentara NasionalIndonesiaAngkatan Laut, dan Prajurit Tentara Nasional Indonesia AngkatanUdara, yang mendudukijabatan struktural di lingkungan organisasiTentara Nasional Indonesia.

  6. 6
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2016
    80.99% Mirip80.99 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.

  7. 7
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    80.74% Mirip80.74 %
    Standar kompetensi lulusan

    Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

  8. 8
    PP NO. 57 TAHUN 1999
    80.11% Mirip80.11 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnyameliputi bidang pemasyarakatan.