Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Tenaga keolahragaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Tenaga keolahragaan
didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2Tenaga keolahragaan
Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Tenaga Keolahragaan94.15% Mirip94.15 %
Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.
- 2PP NO. 16 TAHUN 2007Tenaga keolahragaan warga negara asing90.24% Mirip90.24 %
Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- 3UU NO. 11 TAHUN 2022Tenaga Keolahragaan86.43% Mirip86.43 %
Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.
- 4PERPRES NO. 11 TAHUN 2014Kompetensi83.66% Mirip83.66 %
Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.
- 5PP NO. 18 TAHUN 2014Tenaga Sensor80.07% Mirip80.07 %
Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.