Tenaga keolahragaan

Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memilikikualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidangolahraga.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Tenaga keolahragaan juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Tenaga keolahragaan

    didedikasikan pendanaan Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  2. 2
    Tenaga keolahragaan

    Tenaga keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    94.15% Mirip94.15 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah setiap orang yang memiliki kualifikasidan sertifikat kompetensi dalam bidang olahraga.

  2. 2
    PP NO. 16 TAHUN 2007
    90.24% Mirip90.24 %
    Tenaga keolahragaan warga negara asing

    Tenaga keolahragaan warga negara asing adalah tenagakeolahragaan berkewarganegaraan asing yang telahmemiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalambidang olahraga untuk melakukan kegiatan keolahragaandi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  3. 3
    UU NO. 11 TAHUN 2022
    86.43% Mirip86.43 %
    Tenaga Keolahragaan

    Tenaga Keolahragaan adalah orang perseorangan yang memiliki kualifikasi dan sertifikat kompetensi dalam bidang Olahraga.

  4. 4
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    83.66% Mirip83.66 %
    Kompetensi

    Kompetensi adalah kemampuan minimal yang dimilikitenagakeolahragaan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilandalam bidang keolahragaan.

  5. 5
    PP NO. 18 TAHUN 2014
    80.07% Mirip80.07 %
    Tenaga Sensor

    Tenaga Sensor adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidangpenyensoran.