Komoditas Pergaraman

Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditas Pergaraman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  2. 2
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    90.29% Mirip90.29 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  2. 2
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    88.48% Mirip88.48 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  3. 3
    UU NO. 24 TAHUN 2007
    81.77% Mirip81.77 %
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  4. 4
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    81.42% Mirip81.42 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.04% Mirip81.04 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  6. 6
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    80.98% Mirip80.98 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.92% Mirip80.92 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    80.86% Mirip80.86 %
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.