Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditas Pergaraman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 2Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan90.29% Mirip90.29 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 2UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian88.48% Mirip88.48 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 3UU NO. 24 TAHUN 2007Risiko bencana81.77% Mirip81.77 %
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 4PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Risiko Bencana81.42% Mirip81.42 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman81.04% Mirip81.04 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 6PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Risiko Bencana80.98% Mirip80.98 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam80.92% Mirip80.92 %
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2008Risiko bencana80.86% Mirip80.86 %
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.