Komoditas Pertanian
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Pergaraman88.48% Mirip88.48 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 2PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Pergaraman85.76% Mirip85.76 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Komoditas Pergaraman85.32% Mirip85.32 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 4UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan82.65% Mirip82.65 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Perikanan81.84% Mirip81.84 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 6PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Pelaku Utama80.76% Mirip80.76 %
Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.
- 7UU NO. 19 TAHUN 2013Asosiasi Komoditas Pertanian80.68% Mirip80.68 %
Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.