Komoditas Pertanian

Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

Sumber: UU NO. 19 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    88.48% Mirip88.48 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  2. 2
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    85.76% Mirip85.76 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    85.32% Mirip85.32 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  4. 4
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.65% Mirip82.65 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    81.84% Mirip81.84 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  6. 6
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    80.76% Mirip80.76 %
    Pelaku Utama

    Pelaku utama kegiatan Pertanian yang selanjutnya disebut Pelaku Utama adalah petani, pekebun, peternak, beserta keluarga intinya.

  7. 7
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    80.68% Mirip80.68 %
    Asosiasi Komoditas Pertanian

    Asosiasi Komoditas Pertanian adalah kumpulan dari Petani, KelompokTani, dan/atau Gabungan Kelompok Tani untuk memperjuangkankepentingan Petani.