Komoditas Pergaraman

Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditas Pergaraman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  2. 2
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    85.32% Mirip85.32 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  2. 2
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    83.80% Mirip83.80 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  3. 3
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    83.47% Mirip83.47 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2019
    83.42% Mirip83.42 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  5. 5
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    83.29% Mirip83.29 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.

  6. 6
    PERPRES NO. 63 TAHUN 2018
    83.27% Mirip83.27 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau pelaku usaha.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    83.20% Mirip83.20 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2021
    83.12% Mirip83.12 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.