Risiko bencana

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007

Status: Belum diverifikasi

Definisi Risiko bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    95.93% Mirip95.93 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    95.53% Mirip95.53 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2018
    94.42% Mirip94.42 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  4. 4
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    85.64% Mirip85.64 %
    Distribusi Pangan

    Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

  5. 5
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.77% Mirip81.77 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  6. 6
    PP NO. 66 TAHUN 2014
    81.10% Mirip81.10 %
    Kesehatan Lingkungan

    Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/ataugangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkankualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,maupun sosial.