Risiko bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Sumber: UU NO. 24 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Risiko bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Risiko bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Risiko Bencana95.93% Mirip95.93 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Risiko Bencana95.53% Mirip95.53 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 3PERPRES NO. 17 TAHUN 2018Risiko Bencana94.42% Mirip94.42 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 4PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan85.64% Mirip85.64 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 5UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Pergaraman81.77% Mirip81.77 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 6PP NO. 66 TAHUN 2014Kesehatan Lingkungan81.10% Mirip81.10 %
Kesehatan Lingkungan adalah upaya pencegahan penyakit dan/ataugangguan kesehatan dari faktor risiko lingkungan untuk mewujudkankualitas lingkungan yang sehat baik dari aspek fisik, kimia, biologi,maupun sosial.