Risiko bencana

Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi Risiko bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 75 TAHUN 2021
    99.62% Mirip99.62 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  2. 2
    PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
    97.53% Mirip97.53 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  3. 3
    PERPRES NO. 17 TAHUN 2018
    95.74% Mirip95.74 %
    Risiko Bencana

    Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.

  4. 4
    UU NO. 18 TAHUN 2012
    84.48% Mirip84.48 %
    Kemandirian Pangan

    Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

  5. 5
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    80.90% Mirip80.90 %
    Distribusi Pangan

    Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.

  6. 6
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2022
    80.89% Mirip80.89 %
    Akses Pangan

    Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.86% Mirip80.86 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.48% Mirip80.48 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  9. 9
    UU NO. 23 TAHUN 2019
    80.30% Mirip80.30 %
    Ancaman

    Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.