Risiko bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2008
Status: Belum diverifikasi
Definisi Risiko bencana juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Risiko bencana
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkanakibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktutertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwaterancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakanatau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2021Risiko Bencana99.62% Mirip99.62 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, pengungsian, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 2PERPRES NO. 51 TAHUN 2016Risiko Bencana97.53% Mirip97.53 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 3PERPRES NO. 17 TAHUN 2018Risiko Bencana95.74% Mirip95.74 %
Risiko Bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat merupakan kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
- 4UU NO. 18 TAHUN 2012Kemandirian Pangan84.48% Mirip84.48 %
Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.
- 5PP NO. 17 TAHUN 2015Distribusi Pangan80.90% Mirip80.90 %
Distribusi Pangan adalah suatu kegiatan atau serangkaian kegiatanuntuk menyalurkan pasokan Pangan secara merata setiap saat gunamemenuhi kebutuhan Pangan masyarakat.
- 6PERPRES NO. 35 TAHUN 2022Akses Pangan80.89% Mirip80.89 %
Akses Pangan adalah kemampuan masyarakat, rumah tangga, hingga perseorangan untuk memperoleh Pangan dalam memenuhi kecukupan pangannya setiap saat baik dari sisi akses ekonomi, fisik, maupun sosial budaya.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Pergaraman80.86% Mirip80.86 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Perikanan80.48% Mirip80.48 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 9UU NO. 23 TAHUN 2019Ancaman80.30% Mirip80.30 %
Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang bertentangan dengan Pancasila dan mengancam atau membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa.