Komoditas Perikanan
Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditas Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditas Perikanan
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2016Komoditas Pergaraman90.29% Mirip90.29 %
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
- 2PERPRES NO. 48 TAHUN 2013Peternak87.72% Mirip87.72 %
Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.
- 3PP NO. 27 TAHUN 2021Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya84.53% Mirip84.53 %
Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.
- 4UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian82.65% Mirip82.65 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 5UU NO. 27 TAHUN 2003Iuran Tetap82.42% Mirip82.42 %
Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalanatas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatuWilayah Kerja.
- 6PP NO. 16 TAHUN 1977Perusahaan Peternakan81.34% Mirip81.34 %
Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Pergaraman81.15% Mirip81.15 %
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
- 8PP NO. 21 TAHUN 2008Risiko bencana80.48% Mirip80.48 %
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.