Komoditas Perikanan

Komoditas Perikanan adalah hasil dari Usaha Perikananyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditas Perikanan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    90.29% Mirip90.29 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

  2. 2
    PERPRES NO. 48 TAHUN 2013
    87.72% Mirip87.72 %
    Peternak

    Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasiyang melakukan usaha Peternakan.

  3. 3
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.53% Mirip84.53 %
    Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya

    Penangkapan Ikan Berbasis Budi Daya adalah penangkapan sumber daya ikan yang berkembang biak dari hasil penebaran kembali.

  4. 4
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    82.65% Mirip82.65 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  5. 5
    UU NO. 27 TAHUN 2003
    82.42% Mirip82.42 %
    Iuran Tetap

    Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara sebagai imbalanatas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi pada suatuWilayah Kerja.

  6. 6
    PP NO. 16 TAHUN 1977
    81.34% Mirip81.34 %
    Perusahaan Peternakan

    Perusahaan Peternakan adalah suatu usaha yang dijalankan secara ditjen P eraturan P erundang-undanganteratur dan terusmenerus pada suatu tempat dan dalam jangka waktu tertentu untuk tujuan komersiil yang meliputi kegiatan menghasilkan ternak (ternak bibit/ternak potong), telur dan susu serta usaha menggemukkan suatu jenis ternak termasuk mengumpulkan, mengedarkan dan memasarkannya, yang untuk tiap jenis ternak melebihi dari jumlah yang ditetapkan untuk tiap jenis ternak pada peternakan rakyat; 4.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.15% Mirip81.15 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  8. 8
    PP NO. 21 TAHUN 2008
    80.48% Mirip80.48 %
    Risiko bencana

    Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.