Komoditas Pergaraman

Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi Komoditas Pergaraman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  2. 2
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 19 TAHUN 2013
    85.76% Mirip85.76 %
    Komoditas Pertanian

    Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.

  2. 2
    PP NO. 17 TAHUN 2015
    84.30% Mirip84.30 %
    Pelaku Usaha Pangan

    Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.

  3. 3
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2019
    82.32% Mirip82.32 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  4. 4
    PP NO. 71 TAHUN 2019
    82.19% Mirip82.19 %
    Badan Usaha

    Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

  5. 5
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    82.17% Mirip82.17 %
    Komoditas Perikanan

    Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.

  6. 6
    PP NO. 78 TAHUN 2021
    82.01% Mirip82.01 %
    Masyarakat

    Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.

  7. 7
    PP NO. 29 TAHUN 2017
    81.75% Mirip81.75 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.

  8. 8
    PERPRES NO. 57 TAHUN 2019
    81.71% Mirip81.71 %
    Barang

    Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.