Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
Sumber: PP NO. 9 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi Komoditas Pergaraman juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari usaha pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 2Komoditas Pergaraman
Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 19 TAHUN 2013Komoditas Pertanian85.76% Mirip85.76 %
Komoditas Pertanian adalah hasil dari Usaha Tani yang dapatdiperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.
- 2PP NO. 17 TAHUN 2015Pelaku Usaha Pangan84.30% Mirip84.30 %
Pelaku Usaha Pangan adalah setiap orang yang bergerak pada satuatau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu penyedia masukanproduksi, proses produksi, pengolahan, pemasaran, perdagangan, danpenunjang.
- 3PERPRES NO. 32 TAHUN 2019Barang82.32% Mirip82.32 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 4PP NO. 71 TAHUN 2019Badan Usaha82.19% Mirip82.19 %
Badan Usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- 5PP NO. 9 TAHUN 2018Komoditas Perikanan82.17% Mirip82.17 %
Komoditas Perikanan adalah hasil dari usaha perikanan yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/ atau dipertukarkan.
- 6PP NO. 78 TAHUN 2021Masyarakat82.01% Mirip82.01 %
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, media massa, dunia usaha, dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
- 7PP NO. 29 TAHUN 2017Barang81.75% Mirip81.75 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha.
- 8PERPRES NO. 57 TAHUN 2019Barang81.71% Mirip81.71 %
Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.