Penggarap Tambak Garam

Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 23 TAHUN 2015
    84.01% Mirip84.01 %
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasidan eksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukanuntuk memperoleh keuntungan dan/atau laba untuk tujuankomersial.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.01% Mirip83.01 %
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.44% Mirip82.44 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  4. 4
    PP NO. 36 TAHUN 2004
    82.40% Mirip82.40 %
    Pengolahan Lapangan

    Pengolahan Lapangan adalah kegiatan pengolahan hasil produksisendiri sebagai kelanjutan dan/atau rangkaian kegiatan eksplorasi daneksploitasi Minyak dan Gas Bumi sepanjang tidak ditujukan untukmemperoleh keuntungan dan/atau laba atau untuk tujuan komersial.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    82.11% Mirip82.11 %
    Garam

    Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

  6. 6
    PP NO. 9 TAHUN 2018
    82.02% Mirip82.02 %
    Garam

    Garam adalah senyawa kimia yang komponen utamanya berupa natrium klorida dan dapat mengandung unsur lain, seperti magnesium, kalsium, besi, dan kalium dengan bahan tambahan atau tanpa bahan tambahan iodium.

  7. 7
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    81.32% Mirip81.32 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

  8. 8
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    81.22% Mirip81.22 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  9. 9
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    80.92% Mirip80.92 %
    Komoditas Pergaraman

    Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaramanyangdapatdiperdagangkan,disimpan,dan/ataudipertukarkan.