Usaha Pergaraman

Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi Usaha Pergaraman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Usaha Pergaraman

    Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    85.25% Mirip85.25 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.16% Mirip85.16 %
    Pergaraman

    Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.

  3. 3
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    85.03% Mirip85.03 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  4. 4
    PERPRES NO. 126 TAHUN 2022
    84.70% Mirip84.70 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.

  5. 5
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.43% Mirip84.43 %
    Petambak Garam

    Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.

  6. 6
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    83.01% Mirip83.01 %
    Penggarap Tambak Garam

    Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.

  7. 7
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.40% Mirip82.40 %
    Usaha Perikanan

    Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.

  8. 8
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    82.27% Mirip82.27 %
    Petambak Garam Kecil

    Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.

  9. 9
    PP NO. 57 TAHUN 2015
    82.20% Mirip82.20 %
    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan

    Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.