Usaha Pergaraman
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengansistem bisnisPergaramanyang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi Usaha Pergaraman juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Usaha Pergaraman
Usaha Pergaraman adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Pergaraman yang meliputipraproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, danpemasaran.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Pergaraman85.25% Mirip85.25 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi,pengolahan, dan pemasaran Garam.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Pergaraman85.16% Mirip85.16 %
Pergaraman adalah semua kegiatan yang berhubungandengan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan,dan pemasaran Garam.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2016Petambak Garam85.03% Mirip85.03 %
Petambak Garam adalah Setiap Orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 4PERPRES NO. 126 TAHUN 2022Petambak Garam84.70% Mirip84.70 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukankegiatan Usaha Pergaraman.
- 5PP NO. 27 TAHUN 2021Petambak Garam84.43% Mirip84.43 %
Petambak Garam adalah setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pergaraman.
- 6UU NO. 7 TAHUN 2016Penggarap Tambak Garam83.01% Mirip83.01 %
Penggarap Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmenyediakan tenaganya dalam Usaha Pergaraman.
- 7UU NO. 7 TAHUN 2016Usaha Perikanan82.40% Mirip82.40 %
Usaha Perikanan adalah kegiatan yang dilaksanakandengan sistem bisnis Perikanan yang meliputi praproduksi,produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran.
- 8UU NO. 7 TAHUN 2016Petambak Garam Kecil82.27% Mirip82.27 %
Petambak Garam Kecil adalah Petambak Garam yangmelakukan Usaha Pergaraman pada lahannya sendiridengan luas lahan paling luas 5 (lima) hektare, dan perebusGaram.
- 9PP NO. 57 TAHUN 2015Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan82.20% Mirip82.20 %
Pelaku Usaha Industri Pengolahan Ikan adalah Setiap Orang danpengumpul atau pemasok Ikan yang melakukan kegiatan usahapenanganan dan/atau pengolahan Hasil Perikanan dan/atau kegiatanusahapenanganan dan/ataupengolahan Hasil Perikanan.