KAN

Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi KAN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  2. 2
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    93.14% Mirip93.14 %
    BSN

    Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.76% Mirip83.76 %
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    82.46% Mirip82.46 %
    Pusat Kementerian

    Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.

  4. 4
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    82.44% Mirip82.44 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  5. 5
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    82.21% Mirip82.21 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    82.11% Mirip82.11 %
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    81.36% Mirip81.36 %
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.

  8. 8
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    81.16% Mirip81.16 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.