KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Sumber: PP NO. 28 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi KAN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- 2KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2018BSN93.14% Mirip93.14 %
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013BSNP83.76% Mirip83.76 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2010Pusat Kementerian82.46% Mirip82.46 %
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2010Instansi Pemerintah82.44% Mirip82.44 %
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 5PP NO. 25 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi Insinyur82.21% Mirip82.21 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PT82.11% Mirip82.11 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 7PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PT81.36% Mirip81.36 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 8UU NO. 11 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi Insinyur81.16% Mirip81.16 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.