BAN-PT

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2005

Status: Belum diverifikasi

Definisi BAN-PT juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.

  2. 2
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnyadisebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkankelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjangPendidikan Tinggi dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    97.31% Mirip97.31 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  2. 2
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    97.19% Mirip97.19 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jalur pendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    96.10% Mirip96.10 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.

  4. 4
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    91.86% Mirip91.86 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    91.71% Mirip91.71 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    85.18% Mirip85.18 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    84.86% Mirip84.86 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    84.35% Mirip84.35 %
    Akreditasi

    Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.