KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi KAN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- 2KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2018BSN93.77% Mirip93.77 %
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- 2PP NO. 32 TAHUN 2013BSNP83.18% Mirip83.18 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.
- 3PP NO. 25 TAHUN 2019Sertifikat Kompetensi Insinyur82.95% Mirip82.95 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 4PP NO. 12 TAHUN 2010Pusat Kementerian82.35% Mirip82.35 %
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.
- 5UU NO. 11 TAHUN 2014Sertifikat Kompetensi Insinyur81.91% Mirip81.91 %
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
- 6PP NO. 34 TAHUN 2010Instansi Pemerintah81.65% Mirip81.65 %
Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2018BNSP81.60% Mirip81.60 %
Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.
- 8PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PT80.58% Mirip80.58 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.