KAN

Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi KAN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  2. 2
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    93.77% Mirip93.77 %
    BSN

    Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

  2. 2
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.18% Mirip83.18 %
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

  3. 3
    PP NO. 25 TAHUN 2019
    82.95% Mirip82.95 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    82.35% Mirip82.35 %
    Pusat Kementerian

    Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.

  5. 5
    UU NO. 11 TAHUN 2014
    81.91% Mirip81.91 %
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    81.65% Mirip81.65 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    81.60% Mirip81.60 %
    BNSP

    Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat BNSP adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja.

  8. 8
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    80.58% Mirip80.58 %
    BAN-PT

    Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.