Sertifikat Kompetensi Insinyur
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Sumber: UU NO. 11 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi Sertifikat Kompetensi Insinyur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Sertifikat Kompetensi Insinyur
Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 36 TAHUN 2020Sertifikat Pelatihan83.67% Mirip83.67 %
Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
- 2UU NO. 23 TAHUN 2022STR82.81% Mirip82.81 %
Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.
- 3UU NO. 20 TAHUN 2014Tanda SNI82.20% Mirip82.20 %
Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untukmenyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.
- 4PP NO. 34 TAHUN 2018KAN81.91% Mirip81.91 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- 5PP NO. 39 TAHUN 2021Akreditasi LPH81.26% Mirip81.26 %
Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.
- 6PP NO. 28 TAHUN 2021KAN81.16% Mirip81.16 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- 7PP NO. 22 TAHUN 2020Sertifikat Kompetensi Kerja80.94% Mirip80.94 %
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.
- 8PP NO. 14 TAHUN 2021Sertifikat Kompetensi Kerja80.25% Mirip80.25 %
Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.
- 9PP NO. 5 TAHUN 2014Izin80.16% Mirip80.16 %
Izin adalah pernyataan mengabulkan secara tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang untuk: a.