Sertifikat Kompetensi Insinyur

Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

Sumber: PP NO. 25 TAHUN 2019

Status: Belum diverifikasi

Definisi Sertifikat Kompetensi Insinyur juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Sertifikat Kompetensi Insinyur

    Sertifikat Kompetensi Insinyur adalah bukti tertulis yang diberikan kepada Insinyur yang telah lulus Uji Kompetensi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 36 TAHUN 2020
    83.86% Mirip83.86 %
    Sertifikat Pelatihan

    Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.

  2. 2
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    82.95% Mirip82.95 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

  3. 3
    PP NO. 39 TAHUN 2021
    82.50% Mirip82.50 %
    Akreditasi LPH

    Akreditasi LPH adalah rangkaian kegiatan pengakuan formal untuk Penilaian Kesesuaian, kompetensi, dan kelayakan LPH.

  4. 4
    UU NO. 23 TAHUN 2022
    82.43% Mirip82.43 %
    STR

    Surat Tanda Registrasi yang selanjutnya disingkatSTR adalah bukti tertulis yang diberikan kepadaPsikolog yang telah diregistrasi.

  5. 5
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    82.21% Mirip82.21 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2020
    81.81% Mirip81.81 %
    Sertifikat Kompetensi Kerja

    Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja Konstruksi.

  7. 7
    PP NO. 14 TAHUN 2021
    81.19% Mirip81.19 %
    Sertifikat Kompetensi Kerja

    Sertifikat Kompetensi Kerja adalah tanda bukti pengakuan kompetensi tenaga kerja konstruksi.

  8. 8
    PP NO. 54 TAHUN 2001
    81.10% Mirip81.10 %
    Re-asesmen

    Re-asesmen adalah kegiatan penilaian kesesuaian sistem mutu Lembaga Sertifikasi atau Lembaga Pelatihan atau Lembaga Inspeksi atau Laboratorium oleh KAN yang masa berlaku akreditasinya telah habis terhadap standar akreditasi yang telah ditetapkan.

  9. 9
    UU NO. 20 TAHUN 2014
    80.91% Mirip80.91 %
    Tanda SNI

    Tanda SNI adalah tanda sertifikasi yang ditetapkan oleh BSN untukmenyatakan telah terpenuhinya persyaratan SNI.