BSN

Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sumber: PP NO. 34 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 34 TAHUN 2018
    93.77% Mirip93.77 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.

  2. 2
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    93.14% Mirip93.14 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  3. 3
    PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
    91.40% Mirip91.40 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  4. 4
    PP NO. 12 TAHUN 2010
    82.03% Mirip82.03 %
    Pusat Kementerian

    Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.

  5. 5
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    81.42% Mirip81.42 %
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

  6. 6
    PP NO. 34 TAHUN 2010
    80.95% Mirip80.95 %
    Instansi Pemerintah

    Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.

  7. 7
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2014
    80.22% Mirip80.22 %
    Standardisasi

    Standardisasi adalah proses merumuskan, menetapkan, menerapkan,yangstandar nasionaldalam berbagaidan merevisiberhubungan dengan bidang keolahragaan.

  8. 8
    PP NO. 52 TAHUN 2012
    80.19% Mirip80.19 %
    LSPBidang Pariwisata

    Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSPBidang Pariwisata adalah lembaga sertifikasi profesi di bidang pariwisatayang telah mendapat lisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.