KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga non struktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Sumber: PERPRES NO. 44 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi KAN juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga Penilaian Kesesuaian.
- 2KAN
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 34 TAHUN 2018BSN91.40% Mirip91.40 %
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disingkat BSN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
- 2PP NO. 54 TAHUN 2001Komite Akreditasi Nasional (KAN)83.22% Mirip83.22 %
Komite Akreditasi Nasional (KAN) adalah Lembaga Non Struktural yang dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Standardisasi Nasional (BSN) di bidang akreditasi, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala BSN.
- 3PP NO. 12 TAHUN 2010Pusat Kementerian82.10% Mirip82.10 %
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Kementerian adalah instansi penyelenggara diklat kehutanan.
- 4PP NO. 49 TAHUN 2013BPRS Provinsi81.40% Mirip81.40 %
Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi yang selanjutnya disingkatBPRS Provinsi adalah unit nonstruktural pada dinas kesehatanprovinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakitsecara eksternal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yangmelibatkan unsur masyarakat.
- 5PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-PT80.89% Mirip80.89 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-PT80.25% Mirip80.25 %
Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional pendidikan Pendidikan.
- 7PP NO. 14 TAHUN 2021LSP80.25% Mirip80.25 %
Lembaga Sertifikasi Profesi yang selanjutnya disingkat LSP adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan sertifikasi profesi, dibentuk oleh asosiasi profesi terakreditasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan Konstruksi yang memenuhi syarat, dan dilisensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
- 8PP NO. 75 TAHUN 2021Peneliti80.22% Mirip80.22 %
Peneliti adalah pegawai negeri sipil atau pegawai UI yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas teknis penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.