BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.
Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi BSNP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1BSNP
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkatBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau,dan mengendalikan StandarNasional Pendidikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 2005BSNP bertugas88.06% Mirip88.06 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.
- 2PP NO. 19 TAHUN 2005BSNP bertugas88.01% Mirip88.01 %
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.
- 3PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-PNF84.56% Mirip84.56 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.
- 4PP NO. 19 TAHUN 2005BAN-S/M84.21% Mirip84.21 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 5PP NO. 13 TAHUN 2015BAN PAUD danPNF83.97% Mirip83.97 %
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.
- 6PP NO. 21 TAHUN 2005BAN-S/M83.96% Mirip83.96 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 7PP NO. 28 TAHUN 2021KAN83.76% Mirip83.76 %
Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.
- 8PP NO. 13 TAHUN 2015BAN-S/M83.76% Mirip83.76 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- 9PP NO. 32 TAHUN 2013BAN-S/M83.70% Mirip83.70 %
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.