BSNP

Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebutBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasiStandar Nasional Pendidikan.

Sumber: PP NO. 32 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi BSNP juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    BSNP

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkatBSNP adalah badan mandiri dan independen yang bertugasmengembangkan, memantau,dan mengendalikan StandarNasional Pendidikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    88.06% Mirip88.06 %
    BSNP bertugas

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.

  2. 2
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    88.01% Mirip88.01 %
    BSNP bertugas

    Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP bertugas adalah mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan; badan mandiri dan independen yang 23.

  3. 3
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    84.56% Mirip84.56 %
    BAN-PNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formalyangselanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yangmenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada StandarNasional Pendidikan.

  4. 4
    PP NO. 19 TAHUN 2005
    84.21% Mirip84.21 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  5. 5
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.97% Mirip83.97 %
    BAN PAUD danPNF

    Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini danPendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN PAUD danPNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakanprogram dan/atau satuan pendidikan anak usia dini danpendidikan nonformal dengan mengacu pada Standar NasionalPendidikan.

  6. 6
    PP NO. 21 TAHUN 2005
    83.96% Mirip83.96 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  7. 7
    PP NO. 28 TAHUN 2021
    83.76% Mirip83.76 %
    KAN

    Komite Akreditasi Nasional yang selanjutnya disingkat KAN adalah lembaga nonstruktural yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang akreditasi lembaga penilaian kesesuaian.

  8. 8
    PP NO. 13 TAHUN 2015
    83.76% Mirip83.76 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisingkat BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

  9. 9
    PP NO. 32 TAHUN 2013
    83.70% Mirip83.70 %
    BAN-S/M

    Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnyayangdisebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandirimenetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikanjenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal denganmengacu pada Standar Nasional Pendidikan.